detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • KONTRA Usman Faki  ″ya..jelas kontra iphone dengan segudang fitur tp nggak semuanya bisa dipake di indo yang masih belum seluruhnya daerah dapat signal 3g sedangkan.. ″
  • PRO Leo Candra  ″Pro : aku suka layar sentuh iphone, enak bgt buat ngetik ketimbang galaxy sering salah, layar yg jernih. Yah walaupun agak sedikit nyesel beli iphone.. ″
27%   73% 

Selengkapnya


Kamis, 03/04/2008 15:37 WIB

'UU ITE Peringatkan Para Blogger'
Dewi Widya Ningrum - detikinet


ilustrasi (ist.)

Jakarta - Pasal-pasal dalam batang tubuh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tidak hanya bisa 'mengancam' jurnalis. Penulis blog (blogger) juga bisa tersandung hukum jika tulisannya dianggap menghina atau mencemarkan nama baik.

Kemunculan UU ITE harusnya dijadikan semacam peringatan bagi para blogger. Menurut salah satu blogger senior di Indonesia, Wicaksono, dengan adanya UU ITE menjadi peringatan bagi para blogger agar makin bertanggung jawab dalam mem-posting tulisan.

"Blog itu media yang dipublikasikan, dibaca oleh orang lain. Jadi tiap blogger juga harus memperhatikan etika. Jangan mentang-mentang nulis di internet bisa seenaknya mengumbar apapun," tuturnya ketika berbincang dengan detikINET, Kamis (3/4/2008).

Bagaimana jika ada blogger tiba-tiba dituntut dengan UU ITE karena tulisannya dituduh melakukan penghinaan? "Blogger tersebut harus tanggung jawab," tandasnya  menjawab pertanyaan detikINET.

Ia menambahkan, jika memang dituntut, nantinya akan menjadi tugas pengacara untuk membuktikannya apakah memang blogger yang bersangkutan dengan sengaja telah melakukan penghinaan atau tidak. "Sebelum itu terjadi, tiap blogger sebaiknya memperhatikan etika. UU ITE dijadikan wanti-wanti bagi blogger," ujarnya lagi.

Ia juga mengakui bahwa pasal pencemaran nama baik di UU ITE sebagai pasal karet. Pemerintah juga diimbau untuk melakukan sosialisasi UU ITE lebih luas agar masyarakat dan para blogger tidak mempertanyakan maksud pasal-pasal dalam UU tersebut.  ( dwn / dwn )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel