Berita Terbaru
-
Kamis, 26/01/2012 16:30 WIB
Motorola Gugat Apple Soal iPhone 4S dan iCloud -
Sabtu, 21/01/2012 15:05 WIB
Apple Gugat Samsung Galaxy Nexus -
Rabu, 11/01/2012 11:49 WIB
Kodak Tuntut Apple dan HTC -
Jumat, 06/01/2012 14:34 WIB
Steve Jobs Dijadikan Action Figure, Apple Berang -
Rabu, 04/01/2012 11:58 WIB
Google Borong Paten IBM -
Senin, 02/01/2012 10:06 WIB
Tak Sampai Rp 2,5 T, KPPU Urung Selidiki Akuisisi Microsoft-Skype
Indeks Berita
Forum I-Net
Thread Pilihan

Rabu, 08/02/2012 14:22 WIB
Duh! 4 Petinggi Yahoo Mundur 'Berjamaah'
Posted : radydjencolePro Kontra
- KONTRA Muhammad Iqbal Annur ″JELAS MAHAL LAH HANDPHONE GA DIBAWA MATI MENDING BUAT AMAL BUAT KEPERLUAN ? MASIH BANYAK UNTUK KELAS RAKYAT.. ″
- KONTRA Wemphy ″Wajar mahal soalnya di indo banyak yg ababil!.. ″
26%
74%
Selengkapnya
Berita Tak Disukai, Jurnalis Bisa Diancam Pidana UU ITE
Arfi Bambani Amri - detikinet
ilustrasi (ist.)
"Ini membuat situasi kebebasan pers cukup terancam. Tidak hanya jurnalis tapi juga setiap orang yang memiliki blog bisa terancam (pidana)," ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Heru Hendratmoko dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (3/4/2008).
Heru tak main-main dengan perkataannya. Merujuk pada pasal 27 ayat 3 UU ITE, diatur larangan bagi seseorang untuk menyebarkan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Lalu bagi yang tak mengindahkan larangan ini, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar seperti diatur pasal 45 ayat 1.
Setiap jurnalis yang bekerja di media online tentu berisiko terkena aturan itu. "Misalnya wartawan detikcom yang platform-nya online. Setiap orang yang merasa tidak senang, bisa menggugat karena pencemaran nama baik," jelasnya.
"Padahal delik pencemaran nama baik ini kita usahakan drop (keluarkan-red) dari RUU KUHP," ujar Heru yang bekerja di Kantor Berita Radio 68H itu.
Selain mempermasalahkan kriminalisasi jurnalis itu, AJI juga ribut dengan ancaman pemblokiran situs karena dianggap porno.
"Pemblokiran itu tujuannya kan untuk melindungi anak-anak. Namun di sisi lain itu menunjukkan otoritarianisme. Seharusnya yang dibuat pemerintah adalah pengaturan, bukan pelarangan. Yang perlu dibuat adalah pengaturan distribusinya," pungkas Heru.
Pro dan kontra? Diskusikan di detikINET Forum. ( aba / dwn )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Rabu, 08/02/2012 17:08
Nokia akan PHK 4.000 Karyawan - Rabu, 08/02/2012 18:45
Heboh, Facebook Kabarkan Perang Dunia 3 - Rabu, 08/02/2012 15:00
Galaxy S III Jadi Smartphone Tertipis di Dunia? - Rabu, 08/02/2012 16:10
BlackBerry Diklaim Nomor 1 di Sejumlah Negara, Indonesia? - Rabu, 08/02/2012 11:29
Mengintip Tes Daya Tahan yang Dijalani BlackBerry
Komentar Terpopuler
- Rabu, 01/02/2012 14:37 WIB
Pantaskah iPhone 4S Dihargai Tinggi? - Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Kamis, 02/02/2012 18:51 WIB
Dirut Telkomsel: Tudingan Pedagang Pulsa Salah Alamat - Rabu, 01/02/2012 13:14 WIB
6 Alasan Pebisnis Tinggalkan BlackBerry - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Bripda Erwin, Polisi Kasus Pembunuhan Disidangkan
- Mobil Mercy Tertimpa Pohon di Belakang Kantor Walikota Jaksel





Sending your message


---125x125.gif)
