Berita Lain
-
Rabu, 01/09/2010 13:18 WIB
Perusahaan Malaysia Gugat Raksasa TI Dunia -
Selasa, 31/08/2010 08:22 WIB
Dipenjara, Wartawan Iran Gugat Nokia -
Senin, 30/08/2010 08:10 WIB
Eksekutif Microsoft Tuntut 11 Raksasa TI -
Jumat, 27/08/2010 14:15 WIB
Perangi Situs Bajakan, Perusahaan Iklan Dituntut -
Rabu, 25/08/2010 12:40 WIB
Manajer Apple Simpan Rp 1,3 Miliar di Kotak Sepatu -
Senin, 16/08/2010 14:49 WIB
Google: Tuntutan Oracle Tak Berdasar
Indeks Berita
detikInet's Community
Senin, 31/03/2008 16:39 WIB
'Software Anti Pornografi Melanggar Hukum'
Dewi Widya Ningrum - detikinet

Onno W Purbo (inet)
Hal itu diungkapkan Pakar Internet Onno W. Purbo, melalui e-mail kepada detikINET, Senin (31/3/2008). Menurut Onno, software anti pornografi dianggap melanggar hukum karena konsep kerja software tersebut adalah melakukan intersepsi trafik yang lewat. Intersepsi sendiri, berdasarkan UU ITE Pasal 31, termasuk sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Pasal 31, lanjut Onno, nantinya akan menjadi masalah bagi software penyaring konten pornografi. "Teknik intersepsi yang dilakukan oleh software penyaring konten (content filtering) melawan hukum," tutur Onno.
Cari Kesempatan
Onno juga mengaku khawatir mengenai kemungkinan akan adanya oknum-oknum yang memanfaatkan isu pornografi untuk menarik keuntungan. Misalnya, akan ada yang mengajukan proyek untuk membuat software penangkal situs porno dengan harga trilyunan, atau ada oknum aparat yang tidak bertanggung jawab yang memeras warnet padahal warnet mungkin tidak sengaja memiliki material pornografi di komputernya.
Onno mengimbau agar pemerintah bertanggung jawab atas proses blocking dan filtering konten porno, judi dan konten bahaya lainnya, karena proses pemblokiran yang efisien hanya dapat dimungkinkan melalui mekanisme saringan terpusat. Mekanisme pemblokiran dapat dilakukan dengan pembentukan suatu badan khusus, sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang berbeda-beda tentang konten porno/judi dan konten berbahaya lainya.
Onno juga mengimbau agar pemerintah melakukan pembinaan yang intensif terhadap seluruh pelaku Teknologi Informasi, dan menjaga agar produk hukum ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Anda berpendapat lain? Sampaikan di detikINET Forum.
( dwn / dwn )
Dapatkan berita daerah, gossip & olahraga diHandphone Nokia dengan mengaktifkan layanan Nokia Life Tools
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)
Baca juga:
Klik di sini:
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).








---125x125.gif)
