detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • PRO Fikri Farezz  ″Mahal wajar2 saja, ini Hp akan terasa sangat bermanfaat dan harganya pun menjanjikan bagi org2 pinter di bidang IT, tapi klo cuma buat sms &.. ″
  • PRO Pituhoppus  ″masalah harga itu relatif,, yg penting kepuasan. orang indo tu aneh wong cuma pemake aja pada berdebat kayak orang paling pinter sendiri. mbok dari.. ″
28%   72% 

Selengkapnya


Sabtu, 29/03/2008 14:31 WIB

Berkat UU ITE, Flash Disk Bisa Jadi Alat Bukti
Steven Lenakoly - detikinet


USB Flash Disk (wikipedia)

Jakarta - Kepolisian mengaku sangat terbantu dengan telah disahkannya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE). Salah satunya, flash disk bisa dijadikan alat bukti.

Hal itu dikemukakan Kepala Penyidik Unit Cyber Crime Barrekrim Mabes Polri, AKBP Edi Hartono kepada wartawan seusai sosialisasi UU ITE serta pelatihan pengelolaan akses internet sehat di Politeknik Elektronika Negeri Surabaya, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (PENS-ITS), Sabtu (29/3/2008).

"Dengan adanya UU ITE, polisi bisa menjadikan flash disk, mini disk atau copy disk sebagai bukti yang sangat kuat. Karena di dalam UU ini, alat-alat yang saya sebutkan tadi bisa menjadi kejahatan cyber," lanjut Edi.

Edi menjelaskan, sebelum ada UU ITE pihak kepolisian kerepotan saat menangani kasus cyber crime. "UU ini banyak membantu kami dalam menangkap atau mengungkap status kejahatan dunia maya," kata Edi.

Edi pun mengungkapkan bahwa sebelum adanya UU ITE selalu terjadi multi interpretasi antar penyidik jika menyangkut kejahatan cyber. Polisi pun kerap merasa tidak mempunyai payung hukum yang kuat untuk membawa kasus cyber crime hingga ke tingkat pengadilan.

Pria yang mengenakan pakaian batik ini menambahkan, bahwa payung hukum berupa UU ITE diharapkan bisa menjaring atau menangkap pelaku kejahatan cyber.
( fat / wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Komentar Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel