detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • KONTRA Usman Faki  ″ya..jelas kontra iphone dengan segudang fitur tp nggak semuanya bisa dipake di indo yang masih belum seluruhnya daerah dapat signal 3g sedangkan.. ″
  • PRO Leo Candra  ″Pro : aku suka layar sentuh iphone, enak bgt buat ngetik ketimbang galaxy sering salah, layar yg jernih. Yah walaupun agak sedikit nyesel beli iphone.. ″
27%   73% 

Selengkapnya


Jumat, 28/03/2008 10:35 WIB

Download UU Informasi dan Transaksi Elektronik
Pool - detikinet


Ilustrasi (ist.)

Jakarta - Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagai undang-undang "payung" pertama yang mengatur dunia cyber / Internet di Indonesia telah disahkan, pada Selasa (25/3/2008) melalui Sidang Paripurna.

Beberapa pasalnya menjanjikan sanksi yang cukup keras, termasuk ancaman denda hingga Rp 12 miliar atau pidana penjara selama hingga 12 tahun. Dari soal konten asusila, aktifitas hacking, perjudian, penghinaan, pencemaran nama baik, menakut-nakuti, hingga soal SARA!

Salinan Undang-Undang ITE tersebut telah kami siapkan khusus untuk pembaca setia di detikINET Forum.

Silakan download di --> http://forum.detikinet.com/showthread.php?t=18037 .

Lalu sampaikan pendapat, saran ataupun kritik Anda terhadap UU ITE tersebut melalui alamat forum di atas. Pastikan Anda telah terdaftar sebagai anggota detikINET Forum untuk bisa mendownload file PDF tersebut.


Ketok Palu

Mengapa masih tertulis "Rancangan" dan belum ada nomor/tahun pada dokumen tersebut?

Dokumen tersebut adalah dokumen draft dengan versi paling baru, yang menjadi materi pembahasan dalam rapat paripurna. Jadi saat masih belum diketok palu oleh DPR, maka masih dalam format 'rancangan'. Nah dokumen tersebut adalah benar-benar 'fresh' langsung didapat oleh tim detikINET saat mengikuti rapat paripurna tersebut.

Setelah diketok palu, resmilah sudah dokumen tersebut menjadi UU (bukan Rancangan Undang-undang / RUU lagi). Sedangkan untuk memiliki nomor/tahun UU, harus menunggu administrasi pencatatan dari Sekretariat Negara (Sekneg) dan ditanda-tangani oleh Presiden. Waktunya sekitar 1 (satu) bulan setelah UU tersebut disahkan DPR.


( pl / dbu )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Baca Juga :

    Share


    Komentar Terpopuler


    Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
    Informasi pemasangan iklan
    hubungi : sales[at]detik.com

    Rekomendasi Artikel