Berita Terbaru
-
Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone -
Kamis, 26/01/2012 16:30 WIB
Motorola Gugat Apple Soal iPhone 4S dan iCloud -
Sabtu, 21/01/2012 15:05 WIB
Apple Gugat Samsung Galaxy Nexus -
Rabu, 11/01/2012 11:49 WIB
Kodak Tuntut Apple dan HTC -
Jumat, 06/01/2012 14:34 WIB
Steve Jobs Dijadikan Action Figure, Apple Berang -
Rabu, 04/01/2012 11:58 WIB
Google Borong Paten IBM
Indeks Berita
Forum I-Net
Pro Kontra
- KONTRA Boeing Hidayat ″Sebenernya kalah jauh jika dibandingkan dgn samsung galaxy S2 kamera kalah layar kalah ma samsung.pantas saja penjualan di 2011 kalah ma S2..cuma.. ″
- PRO pramana putra ″kita disi membicarakan pantas nya harga iPhone 4s itu 7 jutaan di Indonesia, bukan lebih baik beli samsung galaxy dapet dua seharga iPhone 4s. Itu.. ″
28%
72%
Selengkapnya
KPPU: Temasek Terbukti Monopoli
Arin Widiyanti - detikinet
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Komisi Syamsul Maarif didampingi 4 anggota komisi yakni Erwin Syahril, Tresna P. Soemadi, Sukarni dan Didik Akhmadi di kantor KPPU, Jalan Djuanda, Jakarta, Senin (19/11/2007). Pembacaan vonis sudah dimulai sejak pukul 14.30 WIB.
"KPPU menyatakan Temasek bersalah melanggar pasal 27 a UU no 5 tahun 1999," jelas Syamsul.
Sidang kali ini adalah untuk pembacaan putusan perkara no 7/KPPU-L/2007 tentang dugaan pelanggaran pasal 27 huruf 1 UU No 5 tahun 1999, yang secara bersama-sama dilakukan oleh kelompok usaha Temasek.
Temasek terbukti melanggar pasar 27 yang berbunyi, pelaku bisnis dilarang memiliki saham mayoritas di beberapa perusahaan sejenis yang bergerak di bidang usaha yang sama di pasar yang sama, atau membentuk beberapa perusahaan dengan sektor bisnis yang sama di pasar yang sama jika kepemilikan tersebut mengakibatkan pelaku usaha mengontrol 51% dari market share untuk produk atau jasa tertentu. Jika dua atau tiga pelaku usaha dalam satu bisnis mengontrol 75% darai market share di produk atau jasa tertentu.
Dalam kasus ini, ada 10 pihak terlapor. Terlapor I Temasek Holdings Pte Ltd, Terlapor II: Singapore Technologies Telemedia Pte Ptd, Terlapor III: STT Communications Ltd, Terlapor IV: Asia Mobile Holdings Company Pte Ltd, Terlapor V: Asia Mobile Holdings Pte Ltd, Terlapor VI: Indonesia Communications Ltd, Terlapor VII: Indonesia Communications Pte Ltd, Terlapor VIII: Singapore Telecommunications Pte Ltd, Terlapor IX Singapore Telecom Pte Ltd.
Selain itu, ada dugaan pelanggaran pasal 17 dan pasal 25 ayat 1 huruf b UU No 5 tahun 1999 yang dilakukan oleh PT Telekomunikasi Seluler sebagai terlapor X.
KPPU dalam dugaan awalnya menemukan bukti monopoli Temasek atas kepemilikannya di Indosat dan Telkomsel. Seperti diketahui, Temasek melalui dua anak usahanya yakni Singtel dan Singapore Technologies Telemedia Pte. Ltd. (STT) memiliki saham di dua perusahaan telekomunikasi di Indonesia. Singtel saat ini memiliki 35 persen saham di Telkomsel, sementara STT menguasai 41,94 persen saham Indosat. ( qom / rou )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Baca Juga :
Berita Terpopuler
- Jumat, 10/02/2012 19:05
Membludak, Pemesanan Nikon D800 Dihentikan - Jumat, 10/02/2012 15:02
Menerka Perubahan di iPad 3 - Jumat, 10/02/2012 17:17
LG: BlackBerry Hanya Mengandalkan BBM - Jumat, 10/02/2012 11:27
Inikah Bocoran Tampilan iPad 3? - Kamis, 09/02/2012 13:24
BlackBerry 10 Siap Tantang iPhone & Android
Komentar Terpopuler
- Minggu, 05/02/2012 13:48 WIB
Pemerintah & Militer AS Siap Pakai Smartphone Android - Senin, 06/02/2012 11:58 WIB
Studi: Aplikasi iOS Sering Crash Dibanding Android - Minggu, 05/02/2012 16:48 WIB
Motorola Minta Jatah Penjualan iPhone - Selasa, 07/02/2012 14:58 WIB
Ini Dia Ponsel yang Paling Kuat di Suhu Beku - Selasa, 07/02/2012 09:36 WIB
Pekerja Pabrik iPad Belum Pernah Melihat iPad
Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com
Rekomendasi Artikel
- Korban Luka di RS Paru Cisarua Kebanyakan Patah Tulang
- Korban Tewas Kecelakaan Maut Bertambah Jadi 14 Orang






Sending your message


---125x125.gif)
