Berita Lain

Indeks Berita

detikInet's Community

Thread Pilihan
forum
Senin, 28/6/2010

All About Xbox 360 Slim & Kinect

Posted : lost_prophet


Selasa, 17/04/2007 14:19 WIB

Blogger Galang Petisi Online Bubarkan IPDN
Dewi Widya Ningrum - detikinet

Screen Shot Blog Petisi Online

Jakarta - Tewasnya praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Cliff Muntu, memancing reaksi para blogger. Beberapa blogger berinisiatif menggalang petisi online untuk menjaring pendapat soal keberadaan IPDN. Berangkat dari beberapa blogger yang aktif membicarakan posting-an seputar kasus-kasus IPDN dan streaming video IPDN 2003, diskusi terus berlanjut via YM (Yahoo! Messenger) hingga muncul inisiatif membuat petisi online. Beragam pendapat seputar pembubaran IPDN terus mengalir. Ada yang menginginkan restukturisasi total, namun kebanyakan menyuarakan agar IPDN dibubarkan. Reaksi juga terjadi terkait masih berkeliarannya tersangka kasus Wahyu Hidayat, mahasiswa IPDN yang juga meninggal dunia. Ada empat poin tuntutan yang diajukan. Isinya antara lain: 1. Bubarkan IPDN. 2. Usut tuntas segala bentuk kekerasan di STPDN/IPDN sejak pertama berdiri, tegakkan hukum tanpa basa basi. 3. Stop anggaran khusus dan ikatan dinas bagi siswa IPDN. Siswa yang masih tersisa saat ini diberi kesempatan melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi negeri di daerah asal masing-masing. 4. Hapuskan segala bentuk kekerasan dan manipulasi dalam dunia pendidikan di Indonesia. Tuntutan pastinya bukan hanya sekadar menyuarakan isi hati, tapi harus memuat solusinya. Setujukah Anda dengan pembubaran IPDN, bagaimana solusi terbaik untuk IPDN? Haruskah ada korban baru lain yang berjatuhan? ( dwn / dwn )

Dapatkan berita daerah, gossip & olahraga diHandphone Nokia dengan mengaktifkan layanan Nokia Life Tools

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!
Komentar terkini (1 Komentar)

Baca juga:




Klik di sini:

Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi Vita di vita@detik.com,
telepon 021-7941177 (ext.525).