detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • KONTRA Muhammad Iqbal Annur  ″JELAS MAHAL LAH HANDPHONE GA DIBAWA MATI MENDING BUAT AMAL BUAT KEPERLUAN ? MASIH BANYAK UNTUK KELAS RAKYAT.. ″
  • KONTRA Wemphy  ″Wajar mahal soalnya di indo banyak yg ababil!.. ″
26%   74% 

Selengkapnya


Kamis, 11/01/2007 13:15 WIB

Komisi I DPR Tuntut Pembatalan MoU RI - Microsoft
Ardhi Suryadhi - detikinet


Ilustrasi (ist./diolah)

Jakarta - Anggota komisi I DPR RI yang tergabung dalam Kaukus Penyiaran menuntut pembatalan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara pemerintah Republik Indonesia dengan PT Microsoft Indonesia. Anggota Kaukus Penyiaran komisi I DPR RI Tristanti Mitayani, membacakan pernyataan sikap Kaukus Penyiaran yang menuntut agar MoU antara pemerintah dengan Microsoft dibatalkan. Dalam konferensi pers yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/1/2007), Tristanti menyampaikan ada empat hal yang melatarbelakangi tuntutan Kaukus Penyiaran tersebut. Keempat hal tersebut adalah: 1. Proses pembuatan hingga penandatanganan MoU Microsoft telah melanggar prosedur ketentuan administrasi kenegaraan dan tidak dilakukan secara terbuka bahkan di lingkungan pemerintah sendiri. 2. Menkominfo tidak secara nyata memiliki kewenangan mewakili dan bertindak atas nama pemerintah Indonesia untuk menandatangani MoU, tanpa adanya penyerahan kewenangn formal dari Presiden sebagaimana yang ditegaskan dalam kalimat pembuka MoU, apalagi pelaksanaan MoU tersebut akan melibatkan kewenangan menteri-menteri lainnya. 3. MoU Microsoft terkesan amat sangat rahasia dalam prosesnya, bahkan hingga saat ini sulit sekali mendapatkan naskah MoU trsebut, serta muatannya berindikasi kuat akan merugikan keuangan negara dan menciptakan ketergantungan yang kuat terhadap produk asing tertentu. Serta melemahkan pemajuan IGOS (Indonesia Goes Open Source) sebagai wujud ruang perlindungan kekayaan kepemilikan intelektual bangsa Indonesia. 4. Pembuatan MoU Microsoft merupakan sesuatu pengaturan yang eksklusif karena tidak dilakukan dengan perusahaan software lainnya. Hal ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai persaingan usaha yang tidak sehat. Menurut Tristanti, pernyataan sikap angota Kaukus Penyiaran ini dikeluarkan setelah mempelajari salinan dokumen yang diduga sebagai dokumen resmi. "Jika benar, dokumen MoU yang sampai ke tangan kami ini adalah dokumen resmi dari MoU yang ditandatangani Menkominfo dan Microsoft, maka dengan ini kami menuntut agar MoU Microsoft dibatalkan," tegas Tristanti. "Kami menuntut DPR RI melalui Komisi I untuk segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban Menkominfo yang telah mengabaikan ketentuan administrasi kenegaraan dan berindikasi kuat melanggar UU Persaingan Usaha," lanjutnya. Dalam konferensi pers tersebut, hadir anggota Kaukus Penyiaran lainnya: Dedi Djamaludin Malik, Muhammad AS Hikam dan Marzuki Darusman. ( nks / nks )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share



Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel