Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
PROicalanwar
″walopun bukan pengguna iphone, tapi gw rasa wajar sih..
design, fitur, ide, research, dan gengsi itu memang di hargain mahal... ″
KONTRAzelda77
″hp 8jt tp transfer bluethoot ke hp laen aja g bisa.. memalukan.... ″
Weekly Review - Tulisan ke-2 dari 2.
(sebelumnya...)
(Pemerintah Indonesia dan Microsoft menandatangani sebuah MoU. Ada soal hibah lisensi untuk PC kadaluwarsa. MoU ini tak lebih dari sekedar kesepakatan jual-beli biasa.)Goes Microsoft
Meskipun kontroversial, setidaknya bagi sebagian kalangan, MoU ini tetap mengandung unsur yang positif. Salah satu poin penting dalam MoU ini adalah adanya kesepahaman tentang Komitmen Kepemilikan Intelektual (Intellectual Property Commitments). Pihak Microsoft menyatakan, dalam MoU tersebut, bersedia membantu pemerintah Indonesia dalam menegakkan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI).
Dan tentu saja, bantuan Microsoft dalam penegakkan HaKI oleh pemerintah Indonesia tersebut sedikit-banyak masih dalam rangka melancarkan terserapnya produk Microsoft oleh berbagai institusi pemerintah. Mari kita lihat salah satu klausul dalam Komitmen Kepemilikian Intelektual di dalam MoU tersebut.
Disebutkan bahwa, "dalam rangka pemberian hibah lisensi kepada pemerintah, pemerintah sepakat mengambil berbagai upaya yang masuk akal untuk (diantaranya): mempromosikan lintas institusi pemerintah tentang sejumlah komitmen dalam kesepahaman (MoU) ini untuk menggunakan dan membeli software Microsoft yang asli dan membeli sistem operasi preloaded yang legal untuk seluruh PC barunya".
Pun, keluarnya angka sekian ratus ribu hibah lisensi dan sekian puluh ribu komitmen pembelian lisensi tersebut ternyata atas racikan beberapa hasil riset yang tak dilakukan pihak Indonesia sendiri. Tertulis World Bank, IDC dan Intel Corporation adalah yang menyumbangkan serangkaian laporan untuk diracik sehingga munculah sejumlah angka tersebut.
Namun, tampaknya ada kecenderungan pemerintah Indonesia dan/atau Microsoft ingin agar seluruh komputer yang digunakan di seluruh jajaran kantor kepemerintahan, menggunakan produk Microsoft. Apakah hal ini baik atau buruk? Anda pasti punya sudut pandang tersendiri.
Kecenderungan tersebut tersirat dalam MoU, yang menyatakan bahwa "para pihak (dalam hal ini pemerintah Indonesia dan Microsoft) menyadari bahwa jumlah total PC yang termaktub dalam MoU tersebut diasumsikan sebagai kesepakatan tahun pertama berdasarkan dari ketersediaan data yang ada".
Ditambahkan pula bahwa, "dalam tahun pertama kesepakatan ini, pemerintah Indonesia diminta menginisiasi adanya sensus jumlah PC yang digunakan oleh lembaga kepemerintahan, dan konsekuensinya jumlah total PC yang terdata sebelumnya akan disesuaikan dalam kerangka perjanjian di (rentang waktu) tahun yang masih tersedia".
Jadi intinya, pemerintah diminta secara swadaya segera melaporkan kepada Microsoft berapa jumlah PC yang dimilikinya, dan kemudian PC tersebut haruslah menggunakan sistem operasi yang asli dan legal, sebagaimana keaslian dan kelegalan yang telah diatur dalam MoU tersebut.
Per 31 Maret 2007, para pihak sudah harus mengikatkan diri pada sebuah kontrak terkait dengan pemberian hibah dan pembelian lisensi tersebut. Kemudian selambatnya 30 Juni 2007, tagihan invoice pertama akan dikirimkan kepada pemerintah Indonesia.
Akal Sehat
Isi MoU antara pemerintah Indonesia dengan Microsoft Corp ini, ternyata tak seharusnya bocor ke publik. Dalam pasal 7 MoU ini, tertulis bahwa, "para pihak harus menjaga kerahasiaan syarat dan kondisi yang tertulis di dalam MoU ini dan informasi lainnya yang termaktub didalamnya selama masa kerjasama antar para pihak, kecuali sebelumnya telah disepakati oleh para pihak".
Menarik memang, karena publik sebagai pembayar pajak, tak boleh tahu apa yang dilakukan oleh pejabat publiknya. Bahwa MoU ini urusan internal pemerintah, tak pula bisa menjadi alasan. Karena urusan "internal pemerintah" ini secara langsung ataupun tidak langsung, menggunakan uang dari pajak rakyatnya. Lagipula, MoU ini bukan urusan keamanan negara yang vital dan patut dirahasiakan.
Meskipun demikian perjanjian apapun yang dikemudian hari akan membuat kita tergantung pada satu pihak saja, tentu tak elok rasanya. Penegakkan HaKI pun tak semestinya diterjemahkan dengan sekedar mengikat diri pada satu vendor saja. Pemerintah Indonesia memang ingin menegakkan HaKI, dan Microsoft sebagaimana lazimnya institusi bisnis memang memiliki tujuan untuk mendulang keuntungan.
Tetapi keberadaan MoU tersebut yang remang-remang, seakan menggadaikan akal sehat publik. Seharusnya pemerintah Indonesia dan Microsoft terbuka saja, memaparkan secara resmi setiap kesepakatan yang akan diambil. Pro-kontra adalah satu hal, menutup-nutupi adalah hal lain. Menutup-nutupi untuk menghindari pro-kontra, tentunya tak lazim dilakukan pada era demokrasi dan kebebasan berpendapat saat ini.
Tak Tabu
Menjalin kerjasama dengan Microsoft bukanlah hal yang tabu. Tak sedikit memang keuntungan yang tentu saja bisa diperoleh Indonesia. Apalagi, dalam MoU tersebut, dijelaskan beberapa program Microsoft yang akan terus dikembangkan di Indonesia, sebutlah semisal Flagship Projects seperti membantu dalam proyek National Single Window di bidang formulir elektronik (e-form).
Kemudian ada pula program e-Education melalui aktifitas Partners in Learning untuk mencetak belasan ribu guru-guru bidang TI. Termasuk pula membantu Departemen Pendidikan Nasional dalam menyukseskan e-learning di beberapa sekolah rujukan.
Selain itu beberapa program akan ditingkatkan intensitasnya, seperti Unlimited Potential Program yang membangun Community Technology Learning Center di sejumlah daerah, dan Bina - Independent Software Vendor (ISV) Program yang bekerjasama dengan sejumlah universitas membangun inkubator bisnis untuk perusahaan software lokal.
Program-program Microsoft tersebut tentunya akan memiliki dampak positif bagi masyarakat Indonesia untuk lebih melek TI dan mampu memberdayakannya.
Tetapi, seperti telah disebutkan di atas, memang tak ada makan siang yang gratis. Masalahnya, jangan sampai ada acara "makan-makan" dari uang (pajak) rakyat, sementara rakyat jangankan diundang untuk turut memilih atau mencicipi "hidangan"-nya, diberitahu pun tidak! Walhasil, "makanan" yang dihidangkan kadaluwarsa pula...
Keterangan Penulis:
Penulis adalah Redaktur Pelaksana detikINET, peneliti senior di ICT Watch dan pengajar e-Bisnis pada perguruan tinggi di Jakarta. Tulisan ini tidak menggambarkan sikap / pendapat tempat institusi penulis bekerja. Penulis dapat dihubungi melalui e-mail donnybu[at]detikinet.com.
( dbu / dbu )
Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!