detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net

Pro Kontra

Gb
Tak ada yang menampik soal pesona dan performa iPhone 4S. Sayang, ketika masuk Indonesia, harga gadget Apple itu dibanderol cukup tinggi, dengan versi termurah di kisaran Rp 7 jutaan. Apakah harga itu pantas?
  • PRO Mayka Phy  ″Yaaaa itu harga yg pantas, krn smuanya serba bisa hanya dg satu pegangan!!!i like it eveeer? Muuuuaaasch iphone.. ″
  • KONTRA sariefbendjeh  ″kalo ane sih mending beli hh laen soalnya harganya tinggi banget..kalo ga mending buat beli bakso bisa salekalian grobagnya..ckckk.. ″
26%   74% 

Selengkapnya


Senin, 12/12/2005 16:03 WIB

Guyonan Foto 'SBY', Blogger Sulit Berkelit
Wicaksono Hidayat - detikinet


Rapin Mudiardjo (inet)

Jakarta - Meski hanya diniatkan sebagai lelucon, blogger yang mengolah foto 'SBY-Bambang Tri' tetap bisa dikenai pasal penghinaan kepala negara. Hati-hati di forum publik! Hal itu dikemukakan Rapin Mudiardjo, praktisi hukum dan koordinator ICT Watch, saat dihubungi detikinet Senin (12/12/2005). Menurut Rapin blogger yang bersangkutan terjerat pasal 314 soal penghinaan terhadap kepala negara. Masalahnya, ujar Rapin, blogger itu tidak meletakkan gambar-gambar itu dalam forum tertutup atau forum khusus lelucon. "Istilahnya, menempatkan sesuatu pada ruang yang tepat. Kalau dilakukan di forum joke itu tidak masalah, sementara internet ini kan forum publik," Rapin menjelaskan. Oleh karena itu Rapin mewanti-wanti agar pengguna internet lebih berhati-hati dalam memanfaatkan forum publik. "Ini forum publik jadi musti mawas diri. Lebih hati-hati dalam berkata dan bersikap lah," lanjutnya. Sedangkan soal kebebasan berekspresi, Rapin mengatakan perlu ada pemahaman yang lebih menyeluruh. "Bagaimana kebebasan tadi bisa dilakukan secara bertanggungjawab? Secara materi, yang disamapaikan harus berimbang," tutur Rapin. Olahan foto yang dilakukan Herman bisa terkena pasal 134 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal itu berbunyi, Penghinaan dengan sengaja terhadap Presiden dan Wakil Presiden diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500. Pasal itu juga tidak termasuk delik aduan, sehingga pihak Kepolisian bisa menindaklanjuti dugaan pelanggaran tanpa menunggu pengaduan. Hasil olahan foto yang bermasalah tersebut tampil lewat blog HermanSaksono.blogspot.com. Herman Saksono, pengelola blog tersebut, menampilkan foto hasil olahannya dalam sebuah posting bertanggal 26 November 2005. Selain SBY, foto-foto olahan Herman juga menampilkan wajah Roy Suryo, Surya Paloh, Yusril Ihza Mahendra, dan Armand Maulana (sedang berpose dengan Rhoma Irama, bukan 'Bambang Tri'). Tulisan beserta foto-foto olahan Herman juga kerap disebarluaskan ke berbagai mailing list. ( wsh )

Tetap update informasi di manapun dengan http://m.detik.com dari browser ponsel anda!

Share


Berita Terpopuler


Redaksi: redaksi[at]detikinet.com
Informasi pemasangan iklan
hubungi : sales[at]detik.com

Rekomendasi Artikel