Berita Terbaru
-
Jumat, 10/02/2012 18:10 WIB
Google Ciptakan Sistem Home Entertainment -
Jumat, 10/02/2012 08:02 WIB
Duh, Putus Pertemanan di Facebook Berujung Pembunuhan -
Jumat, 10/02/2012 07:04 WIB
Google Chrome 17 Tampil Lebih Ngebut -
Kamis, 09/02/2012 18:53 WIB
Ini Dia 10 Finalis Do Network Lenovo -
Kamis, 09/02/2012 13:08 WIB
Berharap Lahirnya Mark Zuckerberg 'Made in Indonesia' -
Kamis, 09/02/2012 11:18 WIB
Diancam Mau Didemo, Apple Tegaskan Peduli Nasib Buruh
Indeks Berita
Forum I-Net
detikiNET » CYBERLIFE
Senin, 06/04/2009 12:49 WIBPembuat Grup 'Say No To Mega' Bisa Didenda Rp 24 Juta
Deden Gunawan - detikinet
Jakarta - Pembuat grup 'Say No To Mega' di jejaring sosial Facebook bisa diancam penjara 1 tahun dan denda Rp 24 juta. Pembuat grup ini bisa dijerat pasal 270 Undang Undang (UU) Pemilu. ( iy / faw )
Komentar terkini (0 Komentar) ·
Follower Komentar 0
Urutkan :
Follow Komentar
Langganan RSS Komentar






