detikcom

Berita Terbaru

Indeks Berita

Forum I-Net


detikiNET » CYBERLIFE
Senin, 06/04/2009 12:49 WIB
Pembuat Grup 'Say No To Mega' Bisa Didenda Rp 24 Juta
Deden Gunawan - detikinet
Jakarta - Pembuat grup 'Say No To Mega' di jejaring sosial Facebook bisa diancam penjara 1 tahun dan denda Rp 24 juta. Pembuat grup ini bisa dijerat pasal 270 Undang Undang (UU) Pemilu. ( iy / faw )

Komentar terkini (0 Komentar) ·  Follower Komentar 0
Urutkan :      Follow Komentar     Langganan RSS Komentar




Informasi :

- pemasangan webtorial dan iklan : iklan[at]detikinet.com.
- kerjasama acara dan promo off-air : event[at]detikinet.com.
- redaksional dan pemberitaan : redaksi[at]detikinet.com