detikInet's Community
Berita Lain
-
Jumat, 19/03/2010 15:22 WIB
Indonesia di 'Daftar Hitam', Pemerintah Diminta Tegas -
Jumat, 19/03/2010 10:50 WIB
Indonesia Masuk 'Daftar Hitam' AS Gara-Gara Open Source? -
Kamis, 18/03/2010 16:01 WIB
HTC Percaya Diri Mampu Lawan Apple -
Kamis, 18/03/2010 12:46 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Penuhi Permintaan Sony Corp -
Rabu, 17/03/2010 15:35 WIB
Sony Disomasi Sony
Sony AK Diminta Rahasiakan Pertemuan -
Rabu, 17/03/2010 14:37 WIB
Dell Tuding Sharp dkk Lakukan Kartel Harga LCD
Indeks Berita
detikiNET » LAW AND POLICY
Senin, 16/02/2009 12:29 WIBISP dan NAP Wajib Lapor Trafik Internet
Achmad Rouzni Noor II - detikinet
Jakarta - Penyelenggara jasa internet (ISP) dan interkoneksinya (NAP), wajib untuk melaporkan catatan trafik akses internet pengguna kepada ID-SIRTII. Jika tidak, sanksinya bisa berupa pencabutan izin. ( rou / wsh )
Komentar terkini (1 Komentar)
vauzin,
Gak dipasangin aja key logger di setiap client sekalian 

Baca juga:






